TAKALAR TOPIKTERKINI.NET,
Apalagi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), adalah program nawaecita presiden RI harus diantisipasi permasalahannya.
Demikian dikatakan sekretaris daerah kabupaten takalar, H.Muhammad Hasbi S.STP, M.AP saat sidang panitia pertimbangan landreform oleh pihak pertanahan takalar dengan pemerintah daerah di kantor pertanahan setempat rabu 24/8.
Persoalannya kata Hasbi, sertipikat tanah adalah merupakan hal yang rawan menjadi perselisihan masyarakat, apalagi tanah tersebut dikelola oleh penggarap yang bukan pemilik sah.
Sehingga penerbitan sertifikat ini benar-benar harus dengan serba hati-hati, maksudnya diteliti sedini mungkin sebagai upaya menghindarkan masyarakat dari permasalahan, jangan sampai terjadi kesalahpahaman
yang berujung kepada pertengkaran.
Muhammad Hasbi mewanti-wanti para kepala desa untuk berhati-hati dan lebih teliti sebelum memberikan surat keterangan kepada warga yang mengajukan permohonan sertipikat tanah.
Sedangkan kepala BPN takalar, Achmad, ST, MH sepakat dengan saran sekretaris daerah, untuk itu penerbitan sertipikat di upayakan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Dan setelah itu mantan kepala pertanahan kabupaten luwu utara menyampaikan bahwa saat ini progres pensertipikatan tanah redistribusi masih pada posisi 50 persen.
Masih ada empat tahapan yang harus dilaksanakan sebelum penyerahan sertipikat kepada masyarakat.
Kita berharap semua bisa berjalan lancar sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena ini salah satu nawacita presiden RI yang beriringan dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Program ini, kata kepala BPN dikhususkan untuk masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah yang berdomisili didaerah lokasi tanahnya.
Dalam sidang PPL tersebut, dihadiri kapolres takalar AKBP Gotham Hidayat, asisten I bidang pemerintahan setda takalar, Andi Rijal Mustamin, sekcam sanrobone dan para kepala desa penerima redistribusi tanah. (Red)