TAKALAR TOPIKTERKINI.NET,
Perubahan status hukum dua perusda menjadi perumda dan perseroda dimaksudkan untuk mendorong investasi tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah daerah sekaligus diharapkan dapat menigkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian kata bupati takalar, H.Syamsari S.Pt, MM saat menghadiri rapat paripurna DPRD takalar tentang perubahan status dua perusda senin 4/7.
Dua perusda tersebut adalah perusahaan daerah air minum(PDAM) jadi perumda air minum tirta panrannuangku dan perusda jadi PT panrannuangku perseroda
Diketahui bahwa perubahan status tersebut adalah berdasarkan keputusan rapat paripurnah DPRD setempat senin 4/7.
Tujuh fraksi di DPRD yang dinahkodai Muhammad Darwis Sijaya SP, masing-masing ; fraksi gerindra, fraksi PKS, fraksi PAN,
fraksi golkar, fraksi bintang kebangkitan persatuan, fraksi takalar hebat dan fraksi nasdem melalui juru bicaranya masing-masing ; menyatakan menerima dan menyetujui ranperda menjadi perda seraya mengatakan bahwa semua ini adalah merupakan bagian dari tanggung jawab moril DPRS bersama bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju takalar sejahtera, unggul dan bermartabat, kata juru bicara fraksi takalar hebat, Husniah Rachman.
Dengan penuh kearifan dan kesungguhan hati anggota dewan menetapkan hal ini berdasarkan kesepakatan bahwa kita ingin menghadirkan BUMD yang lebih prospek,” kata H.Syamsari. (Red)