Ogah Pindah Dari Tanah Yang Ditempati, Sabanri Dg.Nurung, Digugat Jarre Bin Gassing

TAKALAR TOPIKTERKINI.NET,
Jarre bin Gassing alias Aci Dg.Jarre bersama beberapa keluarganya belum lama ini dirumahnya di dusun mattiro bulu desa pattoppakang kecamatan mangarabombang kabupaten takalar sulawesi selatan kepada TOPIKTERKINI.NET mengaku pada tahun 1980 atau 42 tahun silam membuka lahan/tanah milik negara dan dikuasai hingga pada tahun 1997 atau 17 tahun dalam penguasaannya, tanah tersebut oleh negara memberikan bukti hak kepemilikan berupa sertipikat nomor 66 tanggal 14 maret 1997 dan dikuasai tak pernah berpindah tangan hingga kini.

Tahun 90an kata JARRE, saudara perempuannya bernama KAMA’ yang suaminya telah meninggal dunia ketika itu kemudian minta kepada penggugat untuk numpang tinggal sementara diatas tanah miliknya.
Oleh karena saudaranya itu tinggal berpindah-pindah hingga JARRE bin GASSING merasa ibah mengabulkan permintaan saudaranya hingga mendirikan rumah tempat tinggal diatas tanah milik JARRE.
Tetapi celaka 13 karena ketika saudaranya (KAMA’) meninggal dunia kemudian anaknya, SABANRI DG.NURUNG mengklaim tanah luas kurang 10 x 27 meter yang ditempati sebagai miliknya.

Mengetahui SABANRI mengklaim tanah pinjamannya sebagai miliknya, JARRE tetap secara baik-baik melalui jalur pendekatan pemerintah setempat, tetapi SABANRI tetap bertahan atau ogah meninggalkan tanah milik JARRE.

Oleh karena jalur pendekatan sudah buntuh, maka dengan terpaksa JARRE bin GASSING menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Takalar dengan menempatkan SABANRI DG NURUNG sebagai tergugat I dan JARIMOLLA sebagai tergugat II.

Hingga berita ini di publis belum ada konfirmasi dari Sabanri Dg.Nurung

MAGGARISI SAIYYE

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *