TAKALAR TOPIKTERKINI.NET,
Saat memimpin apel akbar dilapangan upacara kantor bupati takalar baru-baru ini, sekretaris daerah mengatakan bahwa menpanRB tidak lagi memperbolahkan pengangkatan pegawai non ASN.
Tetapi pemerintah daerah katanya tidak ingin tenaga kontrak yang ada diberhentikan, tetapi regulasi aturan terkini harus kita terima dan dilaksanakan.
Ia juga menambahkan tahun 2023 pemda tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak, kecuali P3K atau CPNS dan tenaga outsorcing yang disiapkan oleh penyedia tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pemda seperti tenaga cleaning service,penjaga kantor, sopir,tenaga pramusaji,tenaga penyuluh, pemadam kebakaran, satpol PP.
Tenaga kontrak yg ada saat ini nantinya akan mengikuti uji kompetensi dengan metode computer assisted test (CAT) untuk merekrut SDM yang sesuai kebutuhan.
Dihadapan tenaga kontrak yang hadir kurang lebih 5782 orang, sekda takalar menghimbau untuk mempersiapkan keahlian untuk bisa survive memperoleh pendapatan dari sektor lain bisa mencari pekerjaan lain atau berwirausaha sesuai dengan skill/kemampuan yang dimiliki.
Jadi bagi yang tidak bersyarat untuk tenaga outsorcing, diharapkan untuk bisa mendaftar CPNS atau P3K sesuai kebutuhan daerah.

MAGGARISI SAIYYE