AMINUDDIN SYAM, JADI NAHKODA BARU PERSAKMI, PERIODE 2022-2026

Serah terima bendera persakmi sebagai tanda simbolik pergantian ketua umum persakmi dari Prof.DR Amiruddin Syam ke pada Aminuddin Syam

SURABAYA TOPIKTERKINI.NET,
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin, Aminuddin Syam terpilih menjadi Ketua Umum
Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) periode 2022-2026 hasil musyawarah mufakat di forum Musyawarah Nasional (Munas) VI Persakmi dan Jambore I SKM di Grand Inna Tunjungan – Surabaya, Jumat 24/06/2022
Aminuddin Syam meneruskan tongkat estafet kepemimpinan dari Prof Ridwan Amiruddin periode 2017-2021.
Mantan ketua Senat Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Aminuddin Syam mengatakan terpilihnya dirinya sebagai Ketua Umum Persakmi merupakan kepercayaan, sekaligus harapan dan amanah dari Sarjana Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia sehingga wajib dipertanggungjawabkan.

wakil delegasi pengcab takalar bersama pengcab pangkep bersama ketua umum persakmi terpilih periode 2022-2026

Aminuddin Syam optimisme Persakmi menjadi organisasi profesi sekaligus rumah besar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) di Indonesia, akan unggul dan berkarakter,” katanya

Dikatakan bila dokter mempunyai rumah besar yaitu IDI, perawat dengan PPNI, bidan dengan IBI, apoteker dengan IAI, maka tentu Persakmi adalah rumah Sarjana Kesehatan Masyarakat”, tegasnya.

Alumni FKM Unhas Angkatan 1987 ini mengatakan Persakmi adalah organisasi yang besar, lahir bersamaan dengnn reformasi.
Dan saat ini Persakmi katanya telah membawa banyak perubahan dalam bidang kesehatan masyarakat yakni sumber daya, PERSAKMI dihuni mulai dari Sarjana sampai Professor tersebar dari Aceh sampai Papua.

Persakmi katanya lagi adalah organisasi besar yang lahir bersamaan reformasi 20 Mei 1998 dan kelahirannya banyak mebawa pesan dan harapan perubahan yang terkait dengan peningkatan status kesehatan masyarakat.,” kata Aminuddin Syam, Sabtu (25/6/2022).

Alumni FKM Unhas Angkatan 1987 ini juga berharap Persakmi mesti diberikan ruang, tanggungjawab dan kewenangan sesuai dengan kompotensinya SDM yang dimilikinya, terutama posisi atau jabatan yang mengisi berlabel kesehatan masyarakat mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan.

Kontributor : Ibe’SKM
Editor : Maggarisi Saiyye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *