Gowa  

Penahanan Sain Dipertanyakan Keluarga

GOWA,TOPIKTERKINI.NET, Ketua DPP LSM GEMPA Laporkan & Mohon Perlindungan Hukum di Polda Sulsel.
Perihal kasus penangkapan dan penahanan Saing Bin Rabadong 2 Juni lalu dipertanyakan keluarga dan sangat disesalkan, bahkan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat(DPP) GEMPA Indonesia, Amiruddin, SH melayangkan laporan dan permohonan perlindungan hukum di Kapolda Sulsel & Kabid Propam.
Betapa tidak, masalah sepele tanaman milik Saing yang di makan-rusak ternak hewan milik Haris tidak bisa dikomunikasikan dan dimediasi Pemerintah setempat cuma lantaran ada warga biasa, Saing versus Ketua Rukun Keluarga(RK), Haris di Dusun Rajaya Desa Taring Kec Biringbulu, Gowa, Sulsel.
Selain penangkapan yang menimbulkan pertanyaan dan menggemparkan warga masyarakat Dusun Rajaya, malah warga Desa Taring, juga penahanan Saing di luar wilayah hukum Polsek Biringbulu, di Polsek Bontomarannu.
Penahanan di Polsek Bontomarannu semakin mengundang pertanyaan besar alias banyak bagaikan teka- teki yang sulit diperoleh jawabannya, ujar keluarga Saing dan banyak pihak lain.
Maka tidak heran kalau Ketua Umum DPP LSM GEMPA Indonesia, Karaeng Tinggi sapaan akrab Amiruddin, SH yang mantan Pengacara puluhan tahun melaporkan tindakan, cara dan langkah Polsek Biringbulu utamanya penyidik Bripka Amir Hamzah dan Brigpol Suaib ketika penangkapan tidak memperlihatkan bukti surat penangkapan ke pihak keluarga.
Sehingga menurutnya, melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP)kecuali setelah Saing di tahan 2 hari barulah terbit bersamaan surat perintah penahanan diserahkan ke pihak keluarga Saing.
Apalagi Saing tak tahu membaca dan tidak fasih berbahasa Indonesia idealnya didampingi Penasihat Hukum sebagaimana dipersaratkan KUHAP, di Pasal 114 di tambah penahanannya bukan di Polsek Biringbulu kecuali di Polsek Bontomarannu, ada apa dan mengapa sejauh kurang lebih 90 Km itu tuturnya mengkritisi.
Padahal kalau diperhatikan sebab-akibat substansi kronologis masalah lanjut Karaeng Tinggi, ternak hewan milik Haris memakan, merusak dan mengacak tanaman milik Saing berulang-ulang dari bulan Maret hingga Mei 2022 dan Saing bersama keluarga mendatangi rumah Ketua RK, Haris membicarakan secara baik-baik dengan menggantikan kerugian yang dialami Saing yang direspon baik pula Haris berjanji menggantikan/membayar kerugiannya, namun janji belum terealisasi kembali bertemu di akhir bulan Mei di kebun berdampingan yang lagi Haris mengikat ternak hewan kuda-kudanya.
Di lokasi itu terjadi dialog tajam dalam bahasa Makassar masih beber Karaeng Tinggi dalam suratnya, tertanggal 6 Juni 2022.
Pasca pertengkaran mulut dalam bahasa Makassar di kebun, Ketua RK, Haris datang ke rumah Kepala Dusun Rajaya, balik kerumahnya, menyusul Saing ke rumah Kepala Dusun Rajaya menyampaikan kejadian tengkar mulut dan dapat ditengahi alias dimediasi, namun kedatangannya di lihat dari kejauhan isteri RK, Haris dan berteriak,” battumi Saing, mae mako sibajji anjoeng,” artinya Saing sudah datang, kamu ke sana berkelahi!.
Perintah-anjuran sang isteri dipenuhi Haris dengan berbekal besi dan mengintimidasi Saing, namun berhasil Kepala Dusun Rajaya melerai, urai Karaeng Tinggi.
Kejadian yang berutun itu kata Karaeng Tinggi, menjadi laporan Ketua RK, Haris tambah penguatan alasan, terancam atau di ancam kekerasan dan berbekal sebilah parang oleh Saing Bin Rabadong.
Kepala Desa(Kades) Taring, Abd Azis Daeng Tammu mengatakan, masalah kedua warganya tidak tahu persis kecuali setelah sehari warganya Saing di tahan.
Menurutnya, masalah itu bisa dimediasi andaikan dari awal mengetahui substansi masalahnya.
Sementara Kapolsek Biringbulu, Iptu Arifin yang di konfirmasikan via SMS WhatsApp utamanya ichwal penahanan Saing di Polsek Bontomarannu mengarahkan ke penyidiknya sambil memberikan nomor handphone(HP) kemarin hari Rabu(8/6).
Wartawan media ini, Burhanuddin Nas Daeng Mangung alias Burnas-Omank hari dan jam itu menghubungi penyidiknya dengan pertanyaan apa dan bagaimana pertimbangan penahanan Saing di Polsek Bontomarannu, tak menjawab kecuali memberi informasi baginya bersama Kepala Desa Taring akan mempertemukan isteri kedua belah pihak pelapor dan terlpor hari Sabtu lusa komennya hari Kamis(9/6) sekitar jam 19.30 via SMS WHATSAPP, semoga. (Burnas-Omank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *