Surat Keterangan Jual Beli Tanah Yang Dimiliki FIRMAN, Diduga Syarat Rekayasa

TAKALAR,TOPIKTERKINI.NET, Tidak semua orang harus punya bukti hukum baru bisa menggugat sesuatu yang ia anggap sebagai miliknya yang dikuasai orang lain, bahkan tak secarit kertaspun bukti kalau dekat dengan kepala desa setempat, bisa saja menggugat.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa FIRMAN warga kota makassar walau tak punya bukti hukum tetapi dia dekat dengan kepala desa balangtanaya, SUNARDI, sehingga bisa juga menggugat tanah milik IDA bersaudara warisan dari ayahnya SATTU DG.TARRU seperti diberitakan sebelumnya terletak di dusun balangtanaya desa balangtanaya kecamatan polombangkeng utara kabupaten takalar sulawesi selatan.
Surat yang ditunjukka FIRMAN adalah terlihat terbuat dari tanggal
30 April 1990 oleh ayahnya Muh.Yusuf tertulis sebagai pembeli dan Satu Bin Tuki sebagai penjual.

Namun nanti keduanya telah lama meninggal baru surat tersebut dibukan dijasikan lagi sasar menggugat.

Terlebih beredar informasi kalau berhasil memenangkan gugatannya akan diserahkan sebagian kepada kepala desa yang konon kabarnya dijanjikan sesuatu sehingga tak berpikir akan dampaknya.
FIRMAN kata IDA boleh dibilang tak secarit kertaspun bukti yang ia miliki melainkan yang ia jadikan dasar adalah kertas bertuliskan dan ia akui sebagai transaksi jual beli dan penjualnya tertulis Satu Bin Tiku, berbeda dengan nama pemilik tanah yang asli, Sattu Dg.Tarru sesuai KTPnya yang diakui oleh Negara.
Lagian kata IDA bersaudara, FIRMAN takut terungkap kebohongannya sehingga nanti ayahnya meninggal baru surat tersebut dimunculkan
Bukan hanya sebatas surat dicurigai syarat rekayasa, tetapi juga kwitansi-kwitansi yang FIRMAN anggap sebagai bukti pengambilan uang SATTU DG.TARRU karena beberapa lembar terlihat tanda tangan, baru lagi, sementara selain di KTP SATTU DG.TARRU terlihat cap jempol, juga IDA bersaudar mengakui ayahnya tidak tau tanda tangan.
MaggarisiSaiyye, bersambung

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *