Tanah Tempat Tinggal IDA Bersaudara Digugat Orang Bukan Ahli Waris

TAKALAR, TOPIKTERKINI.NET – Tanah milik IDA DG.SANGA bersaudara terletak di dusun balangtanaya desa balangtanaya, dahulu desa pa’rapunganta kecamatan polombangkeng utara kabupaten takalar sulawesi selatan yang dikusai secara turun temurun sejak neneknya, NASARI masih hidup hingga kepada ayahnya SATTU DG.TARRU sampai kepada dia bersaudara serta masing-masing sudah punya rumah diatas tanah tersebut, kini digugat oleh FIRMAN warga kota makassar lewat kepala desa setempat, SUNARDI.

Walau IDA DG.SANGA bersaudara menolak gugatan firman, tetapi kepala desa balangtanaya tetap melanjutkan ke kantor camat setempat.
Kepada TOPIKTERKINI.NET, IDA bersaudara mengatakan bahwa Firman sebagai penggugat, selain diluar garis keturunan dari pemilik tanah juga sama sekali tak punya dasar kepemilikan kecuali kertas biasa yang bertuliskan surat keterangan penjualan oleh Satu bin Tiku kepada Muh.Yusuf tak menyebut nilai transaksi.

  1. IDA bersaudara sebagai tergugat mengatakan bahwa ;
    Muh.Yusuf yang mengaku sebagai pihak pembeli ketika itu adalah ASN pada kantor pertanahan kota makassar sehingga ia tau bahwa keabsahan transaksi jual beli adalah dihadapan pejabat pembuat akta tanah dengan menggunakan akta, bukan hasail rekayasa.
  2. Pembuatan surat keterangan transakai jual beli tahun 1989 di republik ini bukan belum ada blanko akta jual beli sehingga transaksi yang sifatnya legal wajarnga menggunakan blanko akta jual beli.
  3. Pihak yang ditunjuk sebagai penjual, tertulis bernama SATU BIN TIKU melainkan SATTU DG.TARRU berikut yang bersangkutan tidak tanda tangan, tetapi diatas tulisan nama pihak penjual terdapat tanda tangan.
  4. Diatas surat keterangan juga tidak tertulis batas-batas yang bisa menentukan letak obek tanah.

Dengan demikian surat keterangan yang menjadi dasar gugatan FIRMAN oleh IDA bersaudara menilai syarat dengan rekayasa.

(MaggarisiSaiyye) bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *